Umat Buddha Puas, Ini Baru Mantap! Polisi Gak Bisa Dibohongin Pakai Alasan Sakit, Roy Suryo Dikandangin 20 Hari ke Depan

Jumat, 12 Agustus 2022 20:48 WIB

Share
Kolase foto Roy Suryo dan Ruhut Sitompul (Foto: ist.)
Kolase foto Roy Suryo dan Ruhut Sitompul (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya usai merampungkan berkas perkara penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar E. Zulpan mengatakan, dengan rampungnya berkas penyidikan tersebut, maka dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut kepada pihak Kejaksaan guna ditindaklanjuti proses hukumnya.

"Untuk berkas sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan pada hari Senin besok," ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Jum'at (12/8/2022).

Dengan demikian, lanjut perwira menengah Polri itu, maka tindakan tahap dua hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari pihak kejaksaan saja.

"Jadi pemberkasan sudah jadi dan tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan dinyatakan lengkap, sudah P21, baru kita lakukan tahap 2," pungkas dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum perwakilan Umat Buddha yang melaporkan Roy Suryo atas dugaan kasus penistaan agama, yakni Herna Suntana mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian. Sebab menurutnya, sudah sepatutnya pelaku kasus penistaan agama diberikan sanksi penahanan.

"Pertama-tama, dari kami pihak pelapor dan juga umat Buddha, mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama. Supaya keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia ini jelas," kata Herna saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Herna melanjutkan, dengan ditahannya politikus partai Demokrat itu, pihaknya berharap agar seluruh rangkaian proses hukum dapat terselesaikan dengan cepat tanpa ada hal-hal lain yang turut menghambat prosesnya.

"Jadi kami berharap terus dilakukan penahaman sampai proses hukum selesai," ujar dia.

"(Maksud dilakukan penahanan, dalam artian berkas segera dilimpahlan ke Kejaksaan?) Iya, benar. Supaya proses hukum juga terus berlanjut dengan adil atau sesuai koridornya, sambung Herna.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar