ADVERTISEMENT

Deolipa Yumara Duga Bharada E Mendapat Tekanan, IPW: Ini Mengintervensi Pekerjaan Pengacara

Jumat, 12 Agustus 2022 17:18 WIB

Share
Status Kuasa hukum Pengacara Deolipa Yumara dicabut Bhara E mau gugat negara Rp 15 triliun.(Foto: ist)
Status Kuasa hukum Pengacara Deolipa Yumara dicabut Bhara E mau gugat negara Rp 15 triliun.(Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) resmi menghentikan jasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukumnya.

Ia mencabut surat kuasa untuk kedua pengacara itu, yang selama ini membelanya.

Padahal sejak Deolipa Cs menjadi kuasa hukum Bharada E, publik benar-benar dibuat heboh, dengan insiden polisi tembak polisi di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa menduga pencabutan surat kuasa ini sangat mengagetkan.

Ia sendiri mengetahui surat tersebut melalui pesan pesan WhatsApp.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tutur Deolipa dalam program Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan surat tersebut, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Berikut Poskota telah merangkum isi dari surat pencabutan kuasa, seperti dibacakan oleh Deolipa Yumara.

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu 
 

Deolipa juga meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa," jelas Deolipa.

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik. 

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik," tegas Sugeng.

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa tersebut. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," tambahnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Jadi ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," pungkasnya.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT