Simak! Akhirnya Ferdy Sambo Ngaku Membunuh Brigadir J, Polri Ungkap Motifnya Karena Harkat dan Martabat Keluarganya Terlukai, Kok Bisa?
Kamis, 11 Agustus 2022 21:26 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo ditetapakan sebagai tersangka keempat kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J. Kini Ferdy Sambo akhirnya mengaku membunuh Brigadir J secara terencana. (*)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini