Wah! AC dan Makanan Bharada E Bisa Diracun? Susno Duadji Minta Sang Justice Collaborator Dilindungi
Rabu, 10 Agustus 2022 16:03 WIB
Share
Kolase foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polri diminta untuk segera melindugi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Permintaan itu datang dari Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Menyusul Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji khawatir AC ruangan dan makanan Bharada E bisa diracun.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini menyusul peran Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara itu.

 

Sebagai informasi, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberikan bantuan dan keterangan. Tujuan adanya peran tersebut adalah untuk membantu kasus tindak pidana tertentu yang menimbulkan ancaman serius atau yang terorganisir.

Terkait peran Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, Susno Duadji berharap mantan anak buah Ferdy Sambo diberikan perlindungan super ketat demi keselamatannya.

 “Segera lindungi Bharada E, mulai malam ini,” ujar Susno Duadji seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.

Bahkan, Susno Duadji juga meminta AC ruangan hingga makanan Bharada E untuk dijaga ketat. Mantan Kabareskrim Polri khawatir ada yang memasukkan zat beracun ke dalam menu makanan Bharada E.

 

"Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujarnya.

Halaman
1 2 3