ADVERTISEMENT

Berlaku Sadis. Pegawai PPSU yang Tendang dan Tabrak Wanita di Kemang, Ditetapkan Jadi Tersangka dengan Pasal Penganiayaan

Rabu, 10 Agustus 2022 15:33 WIB

Share
Anggota PPSU di Kemang aniaya pacarnya. (Instagram/@mtwahyuni)
Anggota PPSU di Kemang aniaya pacarnya. (Instagram/@mtwahyuni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Mampang, Kompol Supriyadi telah menetapkan sebagai tersangka seorang pria yang berprofesi sebagai Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jakarta Selatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyiksa seorang perempuan yang menjadi sang pacarnya dengan menendang dan menabrak pakai motor.

"(Petugas PPSU) Iya kita arahkan ke tersangka," ujar Kompol Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Dalam kasus, ini petugas PPSU yang bernama Zulfikar dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. Saat ini, Zulfikar telah dilakukan penahanan di Polsek Mampang.

Lebih jauh, korban penganiayaan itu, Eti, sudah melakukan visum terkait kejadian yang menimpa dirinya itu. "(Korban visum) Visum sudah mau," kata dia.

Diketahui, Seorang pria yang merupakan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya perempuan ditelah ditangkap pada Selasa (9/8/2022).

Pelaku ditangkap tidak jauh di tempat kejadian penganiayaan di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, Lurah Bangka, Firdaus Aulawy mengatakan, perempuan yang menjadi korban penganiayaan meruapakan petugas PPSU Kelurahan Bangka.

Korban selama ini ditugaskan di sekitar lokasi kejadian. Korban dan pelaku selama ini berpacaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT