Wah! AC dan Makanan Bharada E Bisa Diracun? Susno Duadji Minta Sang Justice Collaborator Dilindungi
Rabu, 10 Agustus 2022 16:03 WIB
Share
Kolase foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (*)

Halaman