Adapun, Kapolri menyebut bahwa saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi terkait motif. Disebutkan pula bahwa salah satu yang diperiksa adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Diketahui sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga lainnya yakni Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Ferdy Sambo adalah otak dari pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu diduga memberi perintah eksekusi terhadap Bharada E.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit.
Kapolri juga mengumumkan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat. Tiga dari empat tersangka selain Bharada E dikenakan pasal 340 KUHP.
Adapun, tiga tersangka lain selain Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan KM.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.