ADVERTISEMENT

Buronan Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 78 Triliun, KPK Pastikan DPO Tidak Ada di Indonesia

Rabu, 10 Agustus 2022 18:10 WIB

Share
Foto: Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. (Ist.)
Foto: Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan bahwa bos PT Duta Palma Group atau PT Darmex, yakni Surya Darmadi tidak berada di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini tim KPK masih terus berupaya mencari informasi terkait keberadaan tersangka kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014 silam.

"Kami belum mengetahui saudara SD ada di mana. Tetapi, yang pasti bisa dipastikan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Sebagai informasi, KPK telah memasukan nama Surya Darmadi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak tahun 2019 lalu. Adapun bos PT Duta Palma Group itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi lahan sawit seluar 37.095 hektara yang turut menjerat bekas Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman (RTR).

Tak Kooperatif, Kejagung Blokir Lima Rekening Bank Operasional PT Duta Palma Group Sementara itu, Tim Jaksa penyidik Kejagung telah memblokir sebanyak lima rekening Bank operasional milik PT Duta Palma Group yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus rasuah yang membuat negara merugi hingga sebanyak Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kelima rekening Bank operasional yang diblokir oleh pihaknya, antara laim atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2022). Ketut melanjutkan, selain memblokir rekening Bank operasional, tim penyidik juga menyita sebanyak 23 aset yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau dan Jakarta.

Hal tersebut, jelas dia, dilakukan usai Bos PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi (SD) yang sebelumnya telah menyandang status tersangka dianggap tak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Tim Jaksa penyidik telah melakulan pelacakan aset terkait keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di mana pun dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara," imbuhnya.

"Namun setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut, dan telah diumumkan surat pemanggilan di surat kabar, ternyata tersangka SD tak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," jelasnya.

"Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian, serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Ketut.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 terkait kasus dugaan rasuah ini.Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, mencapai nominal hingga Rp 78 triliun.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan kontruksi kasus, diawali pada 2003, di mana SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Selain itu, SD juga meminta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," katanya. (Adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT