ADVERTISEMENT

Wah! Ternyata Omongan Habib Rizieq Sesuai dengan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Resmi Tersangka!

Selasa, 9 Agustus 2022 19:13 WIB

Share
Kolase foto Habib Rizieq dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Habib Rizieq dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Emembeberkan pengakuan soal kasus Brigadir J yang jelas berbeda dengan keterangan awal. Pengakuan ini akhirnya membuka kasus Brigadir J semakin terang.

Terbaru, KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ke-4 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikan pada Selasa (9/8/2022).

Menanggapi adanya kebohongan dalam kasus Brigadir J, Ketua Partai Ummat, Mustofa Nahra Wardaya mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan omongan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kala ia dibebaskan dari penjara beberapa waktu lalu.

 

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq menegaskan bahwa ia akan tetap berjuang membela hak-hak umat dan tidak akan menghianati umat usai dinyatakan bebas besyarat dengan status tahanan kota pada Rabu (20/7/2022).

Dalam konferensi persnya usai bebas, Habib Rizieq juga menggaungkan revolusi akhlak untuk melawan kezaliman yang terjadi di Tanah Air. Mantan Imam Besar FPI itu juga menyebut bahwa Indonesia saat ini banyak korupsi dan darurat kebohongan.

"Maka kebohongan sudah membudaya dan negeri kita lagi darurat kebohongan, karena itu yang saya ingin sampaikan disini saudara apa itu darurat kebohongan, apa itu darurat korupsi, apa itu darurat kedzaliman. Apa itu darurat utang, apa itu darurat ekonomi dan lain sebagainya. Maka kuncinya yuk sama sama-sama kita obati semua itu dengan revolusi akhlak," tutur Habib Rizieq lewat video streaming yang tayang di kanal YouTube Hersubeno Arief pada Rabu (20/7/2022).

 

Di sisi lain, dalam perkembangan kasus Brigadir J, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tembak menembak sesama polisi yang terjadi di rumah atasannya, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Berbeda dengan keterangan awal, Bharada E mengungkan tidak ada insiden baku tembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J melainkan eksekusi.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin. Dirinya juga menyebut bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan seluruh pengakuan dari kliennya.

 

Selain itu, pengacara Bharada E juga mengatakan bahwa kliennya telah mengungkap nama-nama pelaku yang telibat dalam pembunuhan Brigadir J. Itu termasuk orang-orang yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator membuat peristiwa pembunuhan Brigadir J ini semakin terang.

“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang,” ujar Listyo Sigit.

 

Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka ke-4 dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kemarin kita telah tetapkan tiga tersangka, yakni saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” lanjutnya.

Menanggapi adanya kebohongan dalam kasus Brigadir J, Ketua Partai Ummat, Mustofa Nahra Wardaya, mengutip salah satu pernyataan kontroversial Habib Rizieq sewaktu baru bebas bersyarat dari tahanan.

 

Dalam pidatonya soal revolusi akhlak, Habib Rizieq turut menyebut bahwa Indonesia saat ini darurat kebohongan. Mustafa Nahra Wardaya lantas beranggapan bahwa ini sesuai dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang keterangan awalnya diduga merupakan skenario.

DARURAT KEBOHONGAN,” tulis Mustofa Nahra di akun Twitter-nya pada Senin (8/8/2022). (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT