Tanggapan Kuasa Hukum Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka: Klien Kami Melindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga
Selasa, 9 Agustus 2022 23:12 WIB
Share
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di rumah Ferdy Sambo di Jalan Dieng, Jakarta Selatan. (Foto : poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis memberi tanggapan bahwa terkait penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pihaknya meyakini ada motif yang sangat kuat.

"Apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," ujar Arman di rumah Ferdy Sambo di Jalan Dieng, Jakarta Selatan, Selasa.

Kemudian, ia menambahkan, bahwa Ferdy diduga memiliki sifat bertanggung jawab dalam kejadian yang diduga terjadi pada sang istri yakni adanya pelecehan seksual. Hal itu diduga telah dilakukan Brigadir J sebelum dinyatakan tewas.

"Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat, yang terdampak pada kasus ini.

"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," tukas dia.

Adapun, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Lebih jauh, kata Agus, tak hanya Ferdy Sambo yang dikenakan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut. Ada dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM.

Halaman
1 2