Satu Santri Tewas Dalam Adu Jotos di Ponpes Daar El-Qolam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Selasa, 9 Agustus 2022 12:06 WIB
Share
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini. (foto: poskota/veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Usai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan dan para saksi, Polresta Tangerang menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan BD (15). 

Di mana diketahui keduanya merupakan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 6 orang saksi diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

"Ada 6 saksi yang kita periksa. D 15 tahun, B 15 tahun, M 15 tahun, S 15 tahun, A 15 tahun, dan M 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada Poskota, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain memeriksa 6 saksi yang merupakan rekan korban dan tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP sebelum menetapkan R sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan R sebagai anak pelaku (tersangka) . Di mana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu 7 Agustus hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kompol Zamrul Aini.

Hingga saat ini, R diketahui masih berada di Polresta Tangerang didampingi oleh orang tua dan penasehat hukumnya.

Diketahui, BD (15) meninggal dunia usai adu jotos dengan rekannya, R (16). Kejadian itu berawal saat R membuka pintu kamar mandi yang mana, saat itu BD sedang berada di dalamnya. 

Hingga cekcok pun terjadi dan R memukul korban sampai tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Dari hasil sementara, polisi juga mendapati sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban. (veronica prasetio)