ADVERTISEMENT

Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Daar El-Qolam, R Ditahan di Polresta Tangerang

Selasa, 9 Agustus 2022 13:29 WIB

Share
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini. (foto: poskota/veronica)
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini. (foto: poskota/veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka, R (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam kini harus ditahan di Mapolresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penahanan terhadap R dilakukan untuk mempermudah penyidikan. 

Selain itu, penahanan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Mengingat, R masih berusia remaja yang emosionalnya belum stabil.

"Kasus ini kan beda karena masih dibawah umur. Dalam waktu 2 minggu ke depan, kami sudah harus melimpahkan berkas ke kejaksaan," katanya kepada Poskota, Kamis 9 Agustus 2022.

Diketahui, R ditahan oleh pihak kepolisian usai terlibat adu jotos dengan rekannya sesama santri berinisial BD (15) hingga meninggal dunia pada Minggu 7 Agustus 2022.

R dikenakan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (veronicaprasetio) 

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT