Satu Santri Tewas Dalam Adu Jotos di Ponpes Daar El-Qolam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Selasa 09 Agu 2022, 12:06 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini. (foto: poskota/veronica)

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini. (foto: poskota/veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Usai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan dan para saksi, Polresta Tangerang menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antara dirinya dengan BD (15). 

Di mana diketahui keduanya merupakan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 6 orang saksi diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.

"Ada 6 saksi yang kita periksa. D 15 tahun, B 15 tahun, M 15 tahun, S 15 tahun, A 15 tahun, dan M 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada Poskota, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain memeriksa 6 saksi yang merupakan rekan korban dan tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP sebelum menetapkan R sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan saksi, kami menetapkan R sebagai anak pelaku (tersangka) . Di mana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu 7 Agustus hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kompol Zamrul Aini.

Hingga saat ini, R diketahui masih berada di Polresta Tangerang didampingi oleh orang tua dan penasehat hukumnya.

Diketahui, BD (15) meninggal dunia usai adu jotos dengan rekannya, R (16). Kejadian itu berawal saat R membuka pintu kamar mandi yang mana, saat itu BD sedang berada di dalamnya. 

Hingga cekcok pun terjadi dan R memukul korban sampai tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Dari hasil sementara, polisi juga mendapati sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban. (veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update