Polri: Pelanggar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah Jadi 11 Orang
Selasa, 9 Agustus 2022 22:04 WIB
Share
Pelanggar kode etik ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa terdapat 31 personel yang diduga terlibat pelanggaran kode etik profesional Polri atau KKEP dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Adapun 31 personel yang diduga melanggar kode etik dalam kasus tersebut, didapat setelah Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalukan pemeriksaan terhadap 56 personel.

"Irwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan div Propam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri. Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode Ethic profesional Polri atau KKEP," ujar Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Selanjutnya, kata Agung, dari ke-31 personel itu yang melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus itu ada 11 orang dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. Dengan begitu, pelanggar kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J, yang semula 4 orang kini bertambah lagi 11 orang.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," sambung dia.

Adapun sebelumnya, Timsus menempatkan 4 orang di tempat khusus (patsus) dari kasus tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat. Tiga dari empat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP.

Adapun keempat tersangka itu yakni salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo, kemudian tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan KM.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Halaman
1 2