JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka, R (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam kini harus ditahan di Mapolresta Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, penahanan terhadap R dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
Selain itu, penahanan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Mengingat, R masih berusia remaja yang emosionalnya belum stabil.
"Kasus ini kan beda karena masih dibawah umur. Dalam waktu 2 minggu ke depan, kami sudah harus melimpahkan berkas ke kejaksaan," katanya kepada Poskota, Kamis 9 Agustus 2022.
Diketahui, R ditahan oleh pihak kepolisian usai terlibat adu jotos dengan rekannya sesama santri berinisial BD (15) hingga meninggal dunia pada Minggu 7 Agustus 2022.
R dikenakan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (veronica prasetio)