ADVERTISEMENT
Senin, 8 Agustus 2022 14:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Untuk diketahui, penjelasan polisi, Brigadir J atau Novryansah Yosua Hutabarat tewas usai terlibat baku tembak di rumah singgah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli lalu.
Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, bahwa Bharada E memang yang menembak pertama kali Brigadir J. Kendati demikian, ada pelaku lain yang meneruskan tembakan tersebut.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," ujar dia kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Kemudian, lanjut pengacara Bharada E, setelah Bharada E melepaskan tembakan, tidak ada tembakan balasan dari Brigadir J.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," tukas dia.
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer mengaku sebagai penembak tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Namun, kemarin, Sabtu (6/8) ia mengakui ada pembunuh lain yang ikut andil dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Bahkan, Eliezer menyebut, dia berada di bawah tekanan dan menembak atas perintah atasan untuk menembak Brigadir Yosua.
Eliezer juga sudah menyampaikan nama-nama yang terlibat dalam kematian Brigadir Yosua. Kini, Polri sudah bertindak.
Saat ini, selain Bharada E, ada pula satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. (zendy)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT