Tegas! Sejumlah Platform Digital Diblokir, LBH Jakarta akan Gugat Kominfo
Senin, 8 Agustus 2022 08:26 WIB
Share
Ilistrasi Paypal (foto/ist)

Dari data yang dikeluarkan LBH Jakarta, pihaknya menerima 213 aduan buntut pemblokiran steam hingga PayPal. Pengaduan diterima setelah membuka posko aduan selama seminggu penuh.

Pengaduan terbanyak ada  pada Minggu (31/7) dengan 75 aduan dan Senin (1/8) sebanyak 62 aduan. Adapun 213 pengadu terdiri atas 211 individu dan 2 perusahaan dengan bidang pekerjaan beragam, dari freelancer 48 persen, karyawan swasta 14 persen, developer 12 persen, mahasiswa atau pelajar 12 persen, hingga lainnya, seperti dosen, musisi, dan entrepreneur.

Dari 213 pengaduan masuk tersebut, 194 pengadu menjelaskan permasalahan dampak kebijakan. Sedangkan 18 sisanya berupa dukungan, protes kebijakan hingga pertanyaan hukum. Sebanyak 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Pola permasalahan diadukan masih meliputi empat pola permasalahan yang disampaikan sebelumnya. Pertama, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir, seperti Steam, Epic, dan beberapa situs lainnya.

Kedua, para pengadu mengaku kehilangan sumber penghasilan. Layanan Steam, Epic, dan lainnya yang tidak bisa diakses membuat mereka kehilangan penghasilan. (Wanto)

 

Halaman