ADVERTISEMENT

Breaking News: Simak 3 Perbedaan Keterangan Bharada E Dulu dan Sekarang

Senin, 8 Agustus 2022 21:48 WIB

Share
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Poskota/Ardhi)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Poskota/Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara baru Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara menjelaskan kliennya telah membuat pernyataan baru.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Perubahan pernyataan itu disampaikan Bharada E langsung kepada pengacaranya.

Untuk diketahu, hari ini Senin (8/8/2022), pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Kantor LPSK untuk mengajukan justice collaborator (JC).

Deolipa juga mengungkap alasan Bharada E mengubah keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir J

"Ya mengubah keterangan ada kaitannya dengan pergantian pengacara juga. Ada kaitannya dengan masa lalu juga, tekanan-tekanan masa lalu. Kemudian skenario-skenario masa lalu yang dia alami," ujar Deolipa di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Lantas, apa saja yang berubah? Yuk, simak informasi selengkapnya.

1. Bharada E Tak Lebih Jago Tembak dari Brigadir J

Awal kasus dibuka ke publik, Bharada E disebut merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob, hingga piawai memegang senpi.

Lima tembakan Bharada E bahkan disebut menimbulkan 7 luka di badan Brigadir J.

Namun pernyataan itu ditepis LPSK.

Menurut LPSK, Bharada E tak lebih jago menembak dibandingkan dengan Brigadir J.

"Informasi itu kami peroleh (Bharada E tak jago tembak). Artinya kalau dibandingkan dengan Yosua, Yosua lebih jago tembak," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (4/8/2022).

2. Tak Ada Baku Tembak Antara Brigadir J dan Bharada E

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, kliennya menyatakan tak ada baku tembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Pernyataan ini juga menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).

Diberitakan Poskota sebelumnya, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Pada peristiwa berdarah itu, disebutkan Brigadir J melepas 7 tembakan dan dibalas 5 tembakan Bharada E.

Brigadir J menerima 7 luka tembakan dari 5 peluru yang ditembakkan Bharada E.

3. Bukan Bela Diri, Bharada E Mendapat Tekanan untuk Tembak Brigadir J

Lebih lanjut, Boerhanuddin menjelaskan Bharada E mengaku menembak karena ada tekanan dari 'atasan'.

Dia tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.

"Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja," ujar Boerhanuddin.

Informasi awal saat kasus ini terungkap, Bharada E disebut menembak Brigadir J untuk membela diri.

Pada Jumat (8/7/2022) lalu, Bharada E awalnya mendengar permintaan tolong dan teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.

Ketika Bharada E mendatangi sumber suara dan bertanya soal apa yang terjadi, Brigadir J disebut merespons dengan melepas tembakan.

Informasi awal menyebutkan, Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.(*)

 

 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT