ADVERTISEMENT

Anies Ubah Rumah Sakit Menjadi Rumah Sehat, Haruskah Merombak Kamus Kita, KBBI ?

Senin, 8 Agustus 2022 11:21 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama RSUD menjadi Rumah Sehat yang dilakukan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. (Ist)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meresmikan pergantian nama RSUD menjadi Rumah Sehat yang dilakukan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kalau kita cek ke dalam kamus, misalnya di kbbi.web.id, di sana dijelaskan lema kata rumah sakit. Tapi tidak ditemukan lema rumah sehat.  Di dalam kbbi.web.id disebutkan pengertian rumah sakit, dan pengertian terkait lainnya, sebagai berikut:

rumah sakit /ru·mah sa·kit /n 1 gedung tempat merawat orang sakit; 2 gedung tempat menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan;

-- bersalin, rumah sakit yang khusus melayani pemeriksaan ibu hamil, ibu yang akan melahirkan, dan kesehatan anak di bawah usia lima tahun: dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu dan anak dibangunlah -- bersalin;

-- jiwa,rumah sakit yang khusus merawat orang yang sakit jiwa: orang gila zaman dahulu banyak yang dipasung, tetapi sekarang telah banyak yang dibawa ke -- jiwa;

-- kanker rumah sakit yang khusus memberikan layanan, pengobatan, dan perawatan bagi penderita penyakit kanker;

-- ketergantungan obat rumah sakit yang khusus memberikan layanan, pengobatan, dan perawatan bagi penderita yang tergantung pada obat-obat terlarang;

-- khusus rumah sakit yang memberikan layanan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan satu macam penyakit;

-- mata rumah sakit yang khusus memberikan layanan, pengobatan, dan perawatan bagi penderita penyakit mata;

-- rujukan rumah sakit yang ditetapkan menjadikan rujukan sebagai komponen dalam sistem pelayanan kesehatan;

-- terbang tempat perawatan orang yang sakit, berupa pesawat terbang berisi perlengkapan medis lengkap dengan dokter dan perawatnya;

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT