ADVERTISEMENT

Tambah Lagi! Setelah Bharada E, Polisi Tetapkan Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Senin, 8 Agustus 2022 09:59 WIB

Share
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim khusus (timsus) Polri resmi menetapkan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) sebagai tersangka dalan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan Brigadir J.

Ketua timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam hal ini, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

"Kemarin yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan upaya penahanan, terhitung sejak hari Minggu (7/8/2022)," kata Andi, Senin (8/8/2022).

Jenderal polisii berbintang satu itu berujar, selanjutnya, Brigadir RR akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama menjalani proses hukum.

"(Ditahan di mana?) Di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada e) sebagai tersangka dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini pula, Bharada E dipersangkakan Pasal yang berbeda dengan Brigadir RR. Bharada E dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHAP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP

Adapun keduanya, ditetapkan sebagai tersangka pasca pihak keluarga bersama Kuasa hukum Brigadir J, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana ke Bareskrim Polri pada beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 340 KUHAP Juncto 338, Juncto 351 Wyat (3) Juncto 55 dan 56 KUHAP. Sementara penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR ,dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Lebih jauh, Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT