JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dijadikan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengaku diperintahkan langsung oleh atasannnya.
"Ya dia diperintah oleh atasanya," kata Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Yumara mengatakan, Bharada E diperintahkan oleh atasannya untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Kuasa Hukum menjelaskan, soal nama atasan Bharada E yang memerintahkan melakukan pembunuhan Brigadir J, namun saat ditanya lebih jauh, Yumara enggan menyebut siapa atasan Bharada E yang memerintahkan untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Dia memastikan, atasan yang menerintahkan Bharada E tersebut merupakan atasan langsung, bukan atasan sesama ajudan.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Engga, engga (bukan atasan sesama ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.
Menurut Yumara, Bharada E telah menyebutkan langsung kepada penyidik siapa yang menyuruhnya untuk membunuh Brigadir J.
Namun demikian, dia enggan mengungkap siapa saja orang-orang yang terjerat kasus dibalik tragedi polisi tembak polisi itu.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan, jadi biar berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," ungkap Yumara.
Saat diperjelas ada berapa nama yang disebutkab Bharada E, lagi-lagi kuasa hukum enggan membeberkan secara gamblang.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah ada ajudan lain dalam kasus polisi tembak polisi ini yang ditangkap.
"Belum bisa saya sebut berapa namanya. Kita belum dapat info itu (ajudan lain yang ditangkap), belum dapat," pungkasnya.
Sebelumnya, soal pengusutan Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, saat ini semua masih berproses, baik di Irsus (Inspektorat Khusus) maupun di Timsus bentukan Kapolri.
Menurut Kadiv Humas, Irjen Ferdy Sambo belum dijadikan tersangka, dan belum ditahan. Tapi dari Irsus telah menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terrsangkut masalah ketidakprofesional penangan olah TKP.
Dalam hal ini, kata dia, sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada Inspektorat khusus, sudah periksa 25 orang. 4 sudah ditempatkan tempat khusus, dalam rangka pembuktian yang lain dulu, yakni pemeriksaan ketidakprofesionalan menangani olah TKP di Duren Tiga.
Dari hasil kegiatan pemeriksaan Tim gabungan, Wasriksus (Pengawasan Pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.
Kadiv Humas menambahkan, Irsus Polri menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut masalah ketidakprofesional penanganan olah TKP.
"Dari pemeriksaan Wasriksus Irsus, menyangkut perkara tersebut sudah memeriksa 10 saksi, dari 10 saksi tersebut, Irsus Polri menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terrsangkut masalah ketidakprofesional penangan olah TKP," tandasnya.
Lantas awak media menanyakan, dalam dugaan pelanggaran itu, apa kesalahan Irjen Ferdy Sambo? Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi prasetyo mengatakan, kesalahannya Irjen Ferdy Sambo dalam melakukan oleh TKP seperti pengambilan CCTV.
"Dalam pelaksanaan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya. Ini nanti , saya tidak mau menyampaikan buru-buru, menunggu dulu betul-betul kerja Timsus selesai semuanya baru bisa dijelaskan komprehensif," kata Irjen Dedi.
Terkait hal itu, kemudian Irjen Ferdy Sambo diamankan atau ditempatkan di tempat khsus, yakni di Mako Brimob, Kelapa Dua. (Pandi)