JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo resmi dibawa ke Markas Brimob, sejak Sabtu (6/8/2022).
Ia diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinasnya.
Menurut penelusuran Poskota, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Ia meluruskan bahwa sebenarnya Ferdy dibawa ke Markas Brimob sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Lantas, bagaimana fakta baru kematian Brigadir J ini? Berikut informasi selengkapnya.
Diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang ada di kediamannya.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta.
Namun, Dedi tidak merinci soal keterlibatan Sambo dalam hal pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.
Menurutnya, Polri masih akan menunggu tim khusus selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.
"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," tambahnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, tidak ada rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah dinas Sambo yang merekam kejadian, karena saat itu CCTV dalam keadaan rusak bahkan ada yang diganti.
“Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
(*)