Dipastikan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Manager BCL Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 7 Agustus 2022 15:44 WIB
Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan, manager artis sekaligus penyanyi ternama Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias MID, telah ditetapkan tersangka terkait kasus narkotika.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

MID terbukti menggunakan Psikotropika jenis Alprazolam tanpa resep dokter dan dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika," jelas Akmal.

Sebelumnya, MID ditangkap pada Rabu (3/7/2022) di kawasan Pasar Minggu, Jaksel. Saat ditangkap ditemukan obat-obatan jenis Alprazolam tanpa resep dokter.

Akmal mengatakan, selain MID, pihaknya juga mengamankan satu orang temannya.

Ditambahkan Akmal, MID juga terbukti selesai menggunakan narkona jenis sabu. Namun dia memastikan saat itu kondisi MID dalam keadaan sadar.

"Yang bersangkutan baru selesai menggunakan sabu," ungkapnya.

Lanjutnya, MID disebut sudah tujuh tahun mengkonsumsi Alprazolam. Dia menggunakan obat tanpa resep dokter itu diakui untuk menunjang aktifitas sebagai manager artis. (Pandi)