Massa Kepung Kantor Gubernur Anies Baswedan, Minta Penyerobotan RTH Ditindak Tegas
Jumat, 5 Agustus 2022 19:39 WIB
Share
Massa mengepung kantor Gubernur Anies Baswedan minta pelanggar RTH ditindak tegas. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Massa yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) mengepung kantor Gubernur Anies di Balaikota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2022).

Dalam aksinya, mereka meminta orang nomer satu di Pemprov DKI itu memindak tegas adanya dugaan penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) untuk industri komersil di wilayah Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Koordinator Aksi, Prayogo Ahmad Zaidi mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak tegas. Penindakan hanya dilakukan penyegelan , dan saat ini pabrik kembali beroperasi.

 

Seperti diketahui, unjuk rasa BRMB sudah dilakukan sebanyak enam kali terhitung pada saat ini. Ribuan massa dengan mobil komando dan sepanduk menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta dan pabrik PT BMKU.

"Kami berharap penyegelan jangan hanya di belakang pabrik, karena sampai sekarang masih beroperasi pabriknya. Jangan sampai penyegelan tersebut hanya formalitas saja. Padahal sudah jelaskan," ujar Prayogo kepada wartawan.

Ia berharap sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil langkah konkrit dengan mengambil sikap tegas atas keberadaan pabrik tersebut.

Secara regulasi, Prayogo membeberkan PT BMKU sudah jelas mengangkangi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan  Zona Peraturan (RDTR-ZP) DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 128 Tahun 2012  tentang Pengenaan Sanksi  Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

 

"Semua orang di negeri ini harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada, keberadaan pabrik yang melanggar tata ruang perlu di tindak tegas dengan cara dilakukan pembongkaran demi tegaknya supremasi hukum," lanjutnya..

Halaman
1 2