ADVERTISEMENT

12 Provinsi Masuk Katagori Penanganan Khusus Kasus Stunting, Menko PMK Ajak Pihak Swasta Ikut Andil

Jumat, 5 Agustus 2022 08:33 WIB

Share
Ilustrasi gizi buruk. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi gizi buruk. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya penanganan kasus stunting, Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Peraturan itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga ukuran tubuhnya menjadi lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.

Saat ini, ada 12 provinsi di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk penanganan penurunan angka stunting, yakni  Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Sumatra Utara. 

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penanganan stunting perlu dimulai dari sektor hulu yang menargetkan para remaja putri untuk diberikan wawasan mengenai stunting serta nutrisi yang cukup. 

"Kita mulai dari sektor hulu, termasuk mereka remaja putri yang sekolah yang memiliki risiko tinggi perlu kita berikan wawasan dan asupan gizi yang cukup," ujarnya usai Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 Provinsi Prioritas di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (4/8/2022). Para gubernur dari 12 provinsi ikut hadir dalam rapat strategis tersebut.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada badan-badan usaha khususnya di 12 provinsi prioritas untuk mendukung percepatan penurunan angka Stunting di Indonesia melalu kegiatan corporate social responsibility (CSR) pada masing-masing perusahaan. 

"Oleh karena itu, saya menyerukan kepada seluruh pemilik perusahaan khususnya di daerah atau provinsi yang tinggi angka Stuntingnya untuk menyisihkan dana CSR-nya dalam penanganan stunting," tuturnya.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Gunadi Sadikin juga menjelaskan bahwa program penanganan stunting lebih diperdalam. Yakni terdapat dua program yaitu intervensi spesifik terkait dengan kesehatan, dan intervensi sensitif yang berkaitan dengan hal diluar kesehatan. 

Khusus pada intervensi spesifik, supaya diusahakan ibu hamil dan remaja putri tidak kekurangan zat besi dantidak kekurangan gizi lainnya sehingga tidak terkena stunting untuk bayinya nanti. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT