ADVERTISEMENT

Catat Ya! Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Dikenakan Pajak, Bakal Diterapkan Pemprov DKI Akhir Tahun 2022

Jumat, 5 Agustus 2022 07:55 WIB

Share
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar razia kepatuhan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di 24 ruas jalan sepanjang tahun 2022. (Foto/yono)
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar razia kepatuhan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di 24 ruas jalan sepanjang tahun 2022. (Foto/yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan ketentuan ini mulai Desember 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 (tiga) tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

 

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ungkap Asep di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Namun, ditegaskan Asep penerapannya di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini. "Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.

Asep pun mengungkapkan, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun 

"Dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan," ungkap Asep.

 

Lanjut, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT