JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Heboh video Abu Bakar Ba'asyir yang menyingung soal Pancasila.
Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, Abu Bakar Basyir yang juga pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah itu menyebut mengapa para ulama dahulu menerima Pancasila.
Ia menegaskan Pancasila bisa diterima karena dasarnya Tauhid, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Abu Bakar Basyir itu terekam dalam sebuah tayangan video yang diunggah chanel Youtube Cek Ombak pada 14 April 2022 lalu.
Abu Bakar Ba'asyir mengakui Pancasila karena dirinya menilai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa sebenarnya berdasarkan ajaran Tauhid.
“Mengapa para ulama menyetujui Pancasila? Karena dasarnya adalah Tauhid, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Abu Bakar Ba'asyir.
Eks Amir Jamaah Islamiyah (JII) itu pun mengakui dirinya memahami hal tersebut belakangan ini.
Dia menyadari para ulama dulu tidak mungkin menerima dasar negara syirik. “Setelah saya belajar, tidak mungkin ulama melakukan tindakan syirik. Ini pengertian saya terakhir. Itu nggak mungkin,” ucap Abu Bakar Basyir.
Abu Bakar Ba'asyir juga mengungkapkan sisa-sisa pemikirannya tentang negara Islam.
Dikatakan, jika Pancasila diamalkan secara jujur, Indonesia seharusnya diatur dengan hukum Islam. “Karena itu tuntunan, apa, Tuhan Yang Maha Esa. Jadi tidak cukup Tuhan, Tauhid, diucapkan dengan mulut sampai seribu kali, Lailahaillah, Lailahailallah. Tapi hidupnya tidak diatur dengan hukum Allah,” terang Basyir.
Karena itu, lanjut Basyir, Pancasila sebenarnya mengharuskan Indonesia diatur dengan hukum Allah.
“Itulah tujuan ulama itu. Tapi pengamalannya, sejak mulai Soekarno sampai hari ini, dibelokkan, dikhianati. Pancasila itu hanya diucapkan dalam mulut. Tetapi aturannya menyalahi Pancasila,” tuturnya.
Pemerintah, kata Ba'asyir, sejak mulai era Soekarno hingga hari ini menyalahi Pancasila. “Bahkan hari ini bukan menyalahi saja, ada usaha mau diubah Trisila. Sehingga Ketuhanan Yang Maha Esa itu tidak diadakan lagi,” ucap Basyir melanjutkan.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
Basyir adalah narapidana kasus tindak pidana terorisme.
Dia divonis hukuman 15 penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.