Catat! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 15 Agustus 2022

Selasa 02 Agu 2022, 10:42 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1 di Jawa-Bali. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1 di Jawa-Bali. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

PPKM level 1 Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua pekan mulai 2 sampai 15 Agustus 2022.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tetap diperlukan untuk mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia. 

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM Jawa-Bali.

Sementara untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” tutur Safrizal dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).

Penetapan level satu di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” ujar Safrizal. 

"Hal ini sekaligus menunjukkan fatality rate (kematian) dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan, salah satunya Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. 
 
(*)

 

Berita Terkait

News Update