JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Protes penetapan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar, Asosiasi Penyedia dan Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menggelar aksi mogok melayani wisatawan, Senin (1/8/2022)
Untuk menciptakan suasana kondusif, ratusan personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dari sejumlah Polres di daratan Flores, di-BKO ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat diturunkan mengamankan aksi protes penetapan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar.
Di antara personel yang diberangkatkan satu peleton anggota Brimob, yang diperkuat juga dengan anggota Dit Samapta Polda NTT. Mereka diberangkatkan pada Minggu (31/7).
"Polda mengirimkan tambahan anggota untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan," kata Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto kepada wartawan.
Menurut Setyo Budiyanto, ratusan anggota Polda NTT yang dikirim akan membantu tugas pengamanan yang dilakukan anggota Polres Manggarai Barat. Penempatan anggota tambahan ini berlangsung hingga situasi kondusif dan aman.
Sementara itum Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menambahkan, secara keseluruhan ada 427 personel yang diperbantukan di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
Selain dari Polda NTT, tugas BKO juga dilakukan anggota dari Polres Manggarai Timur, Manggarai dan Polres Ngada.
"BKO oleh Polda NTT plus Polres Manggarai Timur, Manggarai dan Ngada dengan jumlah keseluruhan sebanyak 427 personel," ujar Ariasandy.
Protes Kenaikkan Tarif
Asosiasi penyedia dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menggelar aksi mogok melayani wisatawan, mulai 1 Agustus besok.
Aksi mogok ini diberlakukan untuk seluruh destinasi wisata di Labuan Bajo. Seluruh jasa pelayanan wisata seperti hotel, restoran, guide, toko souvenir, kapal wisata serta travel agen akan berhenti beroperasi, hingga satu bulan ke depan.
Aksi mogok ini sebagai langkah protes terhadap pemerintah, yang menaikkan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan Pulau Padar, sebesar Rp3,7 juta per orang yang akan diberlakukan 1 Agustus ini.(tri)