ADVERTISEMENT

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-77, Wawalkot Tangerang: Kibarkan Bendera Merah Putih Sebagai Bentuk Terima Kasih pada Pahlawan

Senin, 1 Agustus 2022 11:33 WIB

Share
Sachrudin saat memimpin apel pagi di Puspem Kota Tangerang. (Iqbal)
Sachrudin saat memimpin apel pagi di Puspem Kota Tangerang. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Memasuki Bulan Kemerdekaan Indonesia, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta masyarakat untuk dapat mengibarkan bendera merah putih. Hal tersebut sebagai bentuk tanda terimakasih untuk para pahlawan kemerdekaan.

Selain kepada masayarakat Sachrudin juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Tangerang. Apalagi memasuki Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 77.

"Tolong khususnya Pak Camat, Pak Lurah ajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan semangat membangun, minimal memasang bendera merah putih dari hari ini hingga akhir Agustus di setiap rumah maupun ruko," ajak Sachrudin, Senin (1/8/2022).

Selain itu, Sachrudin mengajak jajaran pemerintah untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang.

"Ingat para pejuang kita dulu, bersusah payah hingga mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan kita," terang Sachrudin.

"Untuk itu, kita sebagai pelayan masyarakat, kita isi kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang guna menyejahterakan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang," tambahnya.    

Di akhir arahan, Sachrudin juga meminta untuk mengingatkan masyarakat agar dalam menyemarakkan kemerdekaan selalu waspada dan terapkan protokol kesehatan karena pandemi covid-19 masih ada.

"Sampaikan juga kepada masyarakat, jika ingin menyelenggarakan kegiatan HUT RI untuk tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada karena pandemi covid-19 masih ada serta ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi covid-19," tutup Sachrudin.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran No 003.3/8493-Prokomp/2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022 .

Surat Edaran itu berisi ajakan mengibarkan Bendera Merah Putih dan dekorasi atau hiasan lainnya mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022 hingga pelaksanaan kegiatan, baik secara daring maupun luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, pencegahan dan penanganan Covid-19 serta memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT