Tersangka KW yang ancam bunuh anak balitanya, saat dimintai keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Banten. (haryono)

Regional

Gila! Kuli Panggul di Serang Ini Ingin Nikah yang Keempat, Isteri Ketiga Gugat Cerai, Si Suami Ancam Bunuh Anak Balitanya

Jumat 29 Jul 2022, 16:40 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Perkara mengajak rujuk malah memunculkan ancaman membunuh anak balitanya dengan cara menggantungnya.

Hal itu dilakukan sang suami, karena mantan istri ta mau diajak rujuk, maka anaknya yang balita dijadikan tameng.

Adalah KW (40), warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,  pria itu,. Namun, dia mengaku tidak berniat menggantung anak kandungnya yang berusia 3 tahun. 

Aksi nekatnya itu dilakukan oleh pelaku, lantaran mantan istri menolak diajak rujuk olehnya. Sehingga si anak dijadikan senjata agar mantan istrinya menuruti keinginannya.

"Tidak ada niatan menggantung anak kandung saya. Hanya untuk mengancam agar isteri mau rujuk lagi," kata KW saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (29/7/2022).

Menurut pengakuan kuli panggul ini rekaman video kekerasan terhadap anak ini dilakukan pada Jumat (15/7) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) yang di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. 

"Saya menyuruh anak berdiri di atas ember dengan leher terlilit kabel. Lalu saya mengancam isteri akan membunuh jika tidak mau rujuk. Kejadian ini saya rekam menggunakan handphone," kata KW.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan rekaman ancaman tersebut dilaporkan oleh NA (39) ibu kandung korban setelah mendapatkan kiriman video dari tersangka.

"Kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung atau istri tersangka bersama relawan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ke kepolisian," ucap Shinto.

Berbekal dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan.

Shinto menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap darah dagingnya sendiri, lantaran kesal ibu sang anak atau mantan istrinya enggan rujuk dengan dirinya setelah pisah ranjang sejak bulan Juni 2022 silam.

"Meski hanya berprofesi sebagai kuli panggul, tersangka KW diketahui memiliki 3 isteri. Ibu kandung korban (NH, red) ini merupakan isteri ketiga tersangka yang dinikahi secara siri," kata Shinto.

Lantaran tersangka ingin menikah lagi, pria kuli panggul di Serang ini ingin nikah yang keempat. Sang istri, NH kemudian menggugat cerai. 

Selain dimadu, NH juga mengaku selama tinggal bersama tersangka merasa tidak dinafkahi. Lantaran digugat cerai, tersangka membawa anak dari hasil pernikahan dengan NH.

"NH sempat minta bantuan aparat desa untuk mengambil anaknya dari mantan suaminya namun tidak berhasil hingga akhirnya terjadi pengancaman," jelasnya. 

Dalam kasus kekerasan terhadap anak ini, petugas menyita beberapa barang bukti dua unit handphone, satu helai selimut, satu helai kain sarung, satu helai sarung bantal, kabel panjang 3 meter dan satu buah ember.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tandasnya. (haryono)
 

Tags:
Kuli PanggulKabupaten SerangIngin Nikah yang KeempatIsteri Ketigagugat-ceraiSuami AncamBunuh Anak Balita

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor