ADVERTISEMENT

Edan! Gegara Saling Ejek di Medsos, Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran, Satu Orang Tewas Dibacok

Jumat, 29 Juli 2022 15:45 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat menggelar rilis media pengungkapan kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Gedung Humas Polda Metro Jaya. (foto: poskota/zendy)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat menggelar rilis media pengungkapan kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Gedung Humas Polda Metro Jaya. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu pemuda berinisial RH (24) tewas dikeroyok saat terlibat tawuran dikawasan Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang tepatnya di depan Ruko Pempek Acong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, kejadian tawuran yang meregang nyawa seseorang itu terjadi pada Sabtu 23 Juli 2022.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022.

Polisi berhasil mengamankan serta menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan tersebut. Adapun ketiga tersangka itu yakni berinisial R, DAA, dan AA.

Kemudian, Zulpan menjelaskan, ihwal terjadinya tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas, awalnya, RH bersama dengan temannya tengah berkeliling mengendarai sepeda motor.

Tak lama kemudian, tepat di depan ruko Pempek Acong di kawasan Cipondoh, Tangerang Kota, komplotan pelaku langsung menyerang RH dan teman-temannya.

"Korban bersama teman-temannya berkumpul dan berjalan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan pempek Acong ruko Blok C no 52. Kelompok korban bertemu dengan kelompok pelaku, lalu korban bersama temannya melakukan aksi tawuran," kata Zulpan.

Korban mengalami 4 luka bacokan pada bagian punggung usai terkena sabetan celurit dari pelaku.

Polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter, pakaian korban, dan satu buah celurit berukuran besar.

Aksi tawuran tersebut dipicu karena adanya saling ejek di media sosial. Atas perlakuannya, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (zendy) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT