JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara bagian Tronoh, Perak, Paul Yong Chio Kiong, bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong karena bersalah melakukan pemerkosaan.
Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur pada Rabu (27/7/2022).
Sebagaimana dilaporkan Bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal mengajukan pembelaan yang masuk akal.
“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya seperti dikutip The Star pada Kamis (28/7/2022).
“Ini adalah kasus di mana pepatah 'harap pagar, pagar makan padi' (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” katanya.
Kemudian, ia mengatakan Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.
Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh selama mitigasi mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.
Kendati demikian, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan mereka akan mengajukan banding.
Dia juga mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Yong diduga memperkosa ART Indonesia yang berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada tanggal 7 Juli tahun 2019 lalu.
Pada tahun 2020, Pengadilan Federal telah mengizinkan banding Yong untuk mentransfer kasus dari Pengadilan Sesi ke Pengadilan Tinggi dan Yong diperintahkan untuk mengajukan pembelaannya pada 7 Desember 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.