Nikita Mirzani Ngamuk Gegara Kasusnya Disamakan dengan Angelina Sondakh, Apa Katanya?

Rabu 27 Jul 2022, 20:15 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke polisi. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani kian meradang gara-gara kasusnya disamakan dengan mendiang Vanessa Angel dan Angelina Sondakh.

Sebagai informasi, keduanya tetap ditahan meski memiliki buah hati.

Nikita Mirzani mengatakan bahwa beban kasus yang dihadapi masing-masing dari mereka berbeda sehingga tidak bisa disamakan.

"Jujur, gue heran sama orang-orang yang berkomentar dan membanding-bandingkan kasus gue dengan almarhum Vanessa Angel atau Angelina Sondakh," ujar Nikita, dikutip Rabu (27/7/2022).

"Kasus Vanessa itu penyalahgunaan obat, terus kasus Angelina Sondakh adalah tipikor atau korupsi. Kenapa disama-samain sama kasus gue yang UU ITE. Jangan karena sama-sama punya anak saja ya," tambahnya.

Aktris yang akrab disapa Nikmir itu juga meminta pihak-pihak yang membandingkan kasusnya dengan publik figur lain untuk menelaah isi perkara sebelum berbicara.

"Gimana kalian ini, para manusia pansos? Coba di cari tahu dulu dan baca kasusnya sebelum komentar," jelas Nikita Mirzani.

Ia menegaskan bahwa dia tidak pernah berpikir menjadikan anak sebagai tameng agar tidak dipenjara.

Nikita bahkan tak menyangka bakal dijemput penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama anak. 

"Saya tidak pernah menjadikan anak saya tameng dalam segala kasus yang saya alami, tapi anak saya memang selalu ada dengan saya," ujar Nikita Mirzani.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani merasa tidak pantas disalahkan atas permintaan ditahan bersama anak.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama Arkana Mawardi, di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, pada 21 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, Nikita Mirzani dijemput paksa karena tidak kooperatif, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Polresta Serang Kota bahkan sempat menerbitkan surat penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022.

Namun beberapa jam setelahnya, polisi membatalkan penahanan atas alasan kemanusiaan.

Hal itu lah yang kemudian menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

Tak sedikit yang menganggap Nikita Mirzani diistimewakan dalam proses hukum atas laporan Dito Mahendra.

Untuk diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)

 

Berita Terkait
News Update