ADVERTISEMENT

Digerebek Subuh, Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Begini Kronologisnya

Rabu, 15 Juni 2022 21:05 WIB

Share
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat menggelar press conference. (haryono)
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dan Nikita Mirzani saat menggelar press conference. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Meski sempat melakukan perlawanan saat dilakukan upaya paksa di rumahnya, artis Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kedatangan artis kontroversial ini memang tidak diketahui para awak media yang sudah menunggu sejak pukul 12.00 WIB.

Namun sekitar pukul 19.00 WIB, Nikita Mirzani yang didampingi kuasa hukumnya dihadirkan saat press conference yang difasilitasi Bidang Humas Polda Banten di Mapolresta Serang Kota.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan jika pihaknya mengapresiasi Nikita Mirzani yang sudah koperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Dalam kesempatan ini, kami berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto.

Shinto menambahkan jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE. 

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kabidhumas menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM adalah untuk membangun komunikasi. 

"Penyidik datang ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Kita menanyakan respons dari NM dan ternyata NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto.

Shinto menambahkan jika penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor dalam perkara ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT