Penahanan Tersangka Nikita Mirzani Ditangguhkan dengan Pertimbangan Anak-anak

Jumat, 22 Juli 2022 23:52 WIB

Share
Nikita Mirzani Diamankan Polisi di Pusat Perbelanjaan. (instagram@nikiamirzanimawardi172)
Nikita Mirzani Diamankan Polisi di Pusat Perbelanjaan. (instagram@nikiamirzanimawardi172)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah lebih dari 24 jam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, akhirnya menerbitkan surat penahanan.

Namun atas permintaan Kuasa hukum Fahmi Bachmid, penyidik setelah melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan agar tersangka Nikita Mirzani untuk tidak dilakukan penahanan. Penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani ditangguhkan.

"Sesuai permohonan Kuasa hukum dan gelar perkara, penyidik merespon untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," terang Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Shinto menjelaskan alasan penangguhan diberikan karena tersangka Nikita Mirzani mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil.

"Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.

Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap personil Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Hingga Jumat (22/7) malam, penyidik masih melakukan pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.

Nikita ditangkap secara paksa pada Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB, atas perkara pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, bersama 3 personel Polwan. Penangkapan dipastikan dilakukan secara persuasif. (haryono)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar