Ilustrasi pencabulan. (poskota)

Kriminal

Istri dan Kedua Anaknya Diduga Dicabuli Mantan RT, Suami Keluhkan Lambannya Proses Hukum

Rabu 27 Jul 2022, 05:37 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penangana kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan ibu yang dilakukan mantan Ketua RT, terkesan mandek di meja Polres Metro Bekasi Kota meski laporan sudah dilayangkan 4 bulan lalu.

Hal tersebut dikeluhkan oleh suami sekaligus ayah korban berinisial Y (41). Ia mengungkapkan penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut hanya berlanjut terhadap tindakan asusila yang menimpa istrinya SA (40). 

Sedangkan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anaknya BA (17) dan KM (10) masih tertahan.

Y menuturkan, alasan mandek dikarenakan proses prosedural masih belum rampung.

"Waktu itu saya buat dua laporan, ternyata dari kejaksaan laporan anak harus dipisah, jadi harus di BAP ulang," ujar Y, Selasa 26 Juli 2022.

Informasi yang dihimpun Poskota, dugaan kasus pencabulan terjadi saat mantan Ketua RT berinisial S, dilaporkan korban ke polisi pada 27 September 2021.

Diduga mantan RT tersebut melakukan tindakan pelecehan terhadap istri dari dua anak Y. saat itu ia dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

"28 Maret 2022 bikin laporan lagi (kasus cabul di bawah umur), sampai sekarang ini saya sempat nanya ke penyidik sedang ditindak lanjuti, minggu ini akan diadakan gelar perkara," sambungnya.

Hingga kini ia merasa bila berkas penyelidikan telah lengkap. Namun apa daya Y menyebut penanganan kasus dinilai lamban. 

"Harapan negara kita negara hukum sesuai hukum aja, harus ditindak seadil-adilnya jangan ada unsur penegak hukum yang intinya agar seadil-adilnya jangan ditutup-tutupi," tutup Y. 

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan mantan Ketua RT pada 27 September 2021 lalu. Mantan RT itu melakukan modusnya dengan mendatangi korban dengan alasan hendak mengembalikan piring sekitar pukul 06.30 WIB dirumahnya.

Saat mengembalikan piring, pelaku menunjukan ke SA cara memijit dan mengurut penyakit lambung yang tengah dialami oleh korban.

Mantan RT itu pun menyasar kebagian tubuh lainnya. Lalu mantan Rat itu pun diduga mencium dan memeluk korban.

Bukan hanya SA, mantan RT itu diduga melakukan hal yang sama terhadap BA (17) dan KM (10) saat dititipkan keluarga waktu pulang kampung.

Namun, dua orang putrinya tersebut baru mau bersuara ketika sang ibu diperlakukan hal yang sama oleh mantan RT tersebut.

Mantan RT tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara menempelkan kemaluan ke bagian punggung. (ihsan fahmi)

Tags:
cabulKetua RTpolres metro bekasiProses hukum mandek

Administrator

Reporter

Administrator

Editor