TIONGKOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria dieksekusi mati karena telah bertindak biadab.
Dia dieksekusi mati pada Sabtu gegara membunuh mantan istrinya dengan dibakar hidup-hidup.
Pria bernama Tang Lu itu membunuh mantan istrinya Lhamo pada September 2020 lalu.
Peristiwa ini disiarkan secara langsung di media sosial sehingga ini menuai kemarahan di seluruh Tiongkok.
Global Times melaporkan Tang Lu dieksekusi mati oleh pengadilan di Provinsi Sichuan seperti disampaikan Pengadilan Rakyat Menengah Prefektur Otonomi Aba Tibet dan Qiang.
Dikutip dari CNN pada Senin (25/7), Tang Lu diizinkan bertemu keluarganya sebelum dieksekusi.
Lhamo merupakan seorang petani dari prefektur otonomi Tibet. Dia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum bercerai dari Tang Lu pada Juni 2020.
Tang Lu berulang kali mendatangi Lhamo dan meminta rujuk namun ditolak.
Lhamo sedang melakukan siaran langsung video di media sosialnya pada September 2020.
Lalu Tang Lu muncul dari belakngnya, menyiramnya dengan bensin. dan membakarnya. Dia meninggal dua pekan kemudian. Tang Lu ditangkap setelah penyerangan tersebut dan dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2021.
Kasus ini diliput media nasional dan internasional, memicu diskusi soal kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di Tiongkok, serta kritik atas sistem hukum negara tersebut yang kerap gagal melindungi korban, dan mudah memaafkan pelaku kekerasan.
KDRT tidak diterima sebagai alasan perceraian sampai 2001 ketika Tiongkok merevisi undang-undang perkawinannya.
Tiongkok lalu mengesahkan undang-undang larangan KDRT pada 2015 yang mencakup larangan kekerasan psikologi dan fisik.
Perdebatan terkait kekerasan terhadap perempuan dan ketimpangan gender masih berlanjut di Tiongkok sejak kematian Lhamo. ***