JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka adalah pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan presiden ACT yang kini menjabat, yakni Ibnu Khajar.
Dua lainnya yaitu Hariyana Hermain (anggota pembina ACT), serta Novariadi Imam Akbari (Ketua Dewan Pembina ACT).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga, keempat tersangka menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk menggaji para petinggi ACT dengan nilai yang fantastis.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus dugaan penyelewengana dana donasi ACT?
Berikut Poskota telah merangkumnya, yuk simak!
Pengadaan transportasi hingga pesantren
Menurut polisi, dana yang diduga diselewengkan ACT nilainya mencapai Rp34 miliar dari total Rp103 miliar yang diterima dari Boeing.
"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Selain masuk ke kantong para petinggi, dana itu diselewengkan untuk berbagai macam hal, misalnya, pengadaan armada rice truck Rp2 miliar dan program big food bus Rp 2,8 miliar.
Lalu, untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, dan operasional Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar.