Jumat Keramat! Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Bakal Lakukan Penahanan Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Selasa 26 Jul 2022, 12:33 WIB
Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

Pendiri ACT, Ahyudin. (Foto: Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Diretorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana dan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.

Keempat orang yang telah ditetapkam sebagai tersangka yakni, Ahyudin selaku pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar sebagai presiden yayasan ACT, Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa keempat tersangka yang sudah ditetapkan penyidik, rencananya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/7/2022) mendatang.

"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Lanjut Whisnu, dalam pemeriksaan kepada para tersangka itu, penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan penahanan terhadap mereka.

"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Whisnu.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan ACT menerima Rp138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Hanya saja, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.

Helfi mengatakan, dana Rp34 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan lain di luar yang telah ditentukan dalam program.

Salah satunya untuk mendanai koperasi syariah 212.

"Untuk koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar," ungkap Helfi.

Saat ini Bareskrim Polri juga telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.

Mereka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

Berita Terkait

News Update