ADVERTISEMENT

Demi Menguak Tabir Kasus Brigadir J, Jendral Andika Perkasa Sebut TNI Kirim Dokter Senior yang Kompeten Jelang Autopsi Ulang

Selasa, 26 Juli 2022 17:00 WIB

Share
Kolase foto Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: ist.)
Kolase foto Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Mau tambahannya pun ada. Intinya kami tidak mengarahkan, pilih-pilih enggak, enggak ada. Pokoknya terserah supaya tidak ada kecurigaan apa pun,” imbuh dia.

Sebelumnya diketahui, Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang diklaim tewas dalam baku tembak dengan sesama polisi Bharada E. Peristiwa saling tembak itu terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri nonaktif di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Adapun alasan penyebab baku tembak antar polisi itu diduga karena adanya isu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menemukan adanya kejanggalan dalam kasus tembak menembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, mereka pun melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Norpyansah Yosua Hutabarat.

 

Tim Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan terkait kasus baku tembak antara dua ajudan Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7) lalu telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

Adapun laporan yang dilaporkan Kamaruddin yakni terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa," kata Kamaruddin di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) lalu.

Laporan tersebut teregister STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT