ADVERTISEMENT

Soal Roy Suryo Tersangka, Berikut Komentar Fadli Zon

Senin, 25 Juli 2022 19:00 WIB

Share
Fadli Zon
Fadli Zon

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon memberi tanggapan atas kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Saat Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo kemudian Fadli Zon memberikan komentarnya.

Dia menyebut penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menandakan demokrasi dan kebebasan berekspresi telah diberangus.

Hukum juga sesuai selera saja dalam penilaiannya.

"Demokrasi dan kebebasan berekspresi diberangus, dan hukum sesuai selera saja," tulis Fadli Zon di akun Twitter miliknya pada Jumat (22/7).

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebutkan Roy Suryo dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Roy Suryo dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitter miliknya.

Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT