ADVERTISEMENT

Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Berikut Pantauan KPAI

Senin, 25 Juli 2022 08:00 WIB

Share
Retno Listyarti. (foto: ist.)
Retno Listyarti. (foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 31 persen anak lelaki dan 69 persen anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Usia korban dalam rentang 5-17 tahun.

Jumlah ini berdasarkan hasil pantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama Januari hingga Juli 2022.

Dari wilayah kejadian kekerasan seksual itu terjadi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat), Kabuapten Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur), Kabupaten tangerang dan Kabupaten Tangerang (Provinsi Banten), Kabupaten Pekalongan (Provinsi Jawa Tengah), dan Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau).

Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan temuan itu adalah kasus-kasus yang sudah menjadi penyelidikan atau penyidikan polisi. Demikian dikutip dari VOA pada Minggu (24/7/2022).

Dia menambahkan temuan KPAI ini untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama dalam merumuskan bentuk-bentuk pencegahan terjadinya kekerasan di lembaga Pendidikan. Termasuk kekerasan seksual, pengawasan, dan perlindungan terhadap peserta didik.

"Ini cukup mengejutkan karena sebagian besar pelaku adalah guru atau ustad. Jumlahnya kalau kita gabung 80 persen. Ternyata peserta didik, laki dan perempuan, semuanya punya kerentanan menjadi korban kekerasan seksual," kata Retno Listyarti.

Guru menjadi pelaku kekerasan seksual paling banyak karena mereka memiliki kesempatan dan soal relasi kuasa antara pendidik dengan anak didik.

Dia menegaskan kalau ada sistem pencegahan, pengawasan dan pengaduan yang baik, guru tidak akan memanfaatkan relasi kuasa itu untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak didiknya.

Sistem pencegahan itu berupa satuan tugas anti kekerasan di tiap lembaga pendidikan yang berisi bukan hanya pihak sekolah terkait tetapi juga masyarakat sekitar. Juga harus ada sistem pengaduan yang tidak tunggal sehingga tidak menjadikan sekolah sebagai satu-satunya tempat mengadu bagi korban. Pelaku kekerasan seksual harus dipidanakan, tidak boleh ada mediasi untuk berdamai antara pelaku dan korban, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Retno Listyarti menyebutkan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama lebih banyak. Seperti madrasah dan pesantren yakni 75 persen. Sedangkan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan di bawah kontrol Kementerian Pendidikan sebanyak 25 persen.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT