ADVERTISEMENT

Partai Buruh Gugat UU Pemilu 2024, Said Salahudin: Kami Punya Alat Bukti yang Bisa Meyakinkan MK

Senin, 25 Juli 2022 15:57 WIB

Share
Said Salahudin. (ist)
Said Salahudin. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kami uji norma itu karena konsultasi tersebut dimaknai mengikat. Sehingga, Penyelenggara Pemilu diharuskan tunduk pada kehendak DPR dan Pemerintah. Padahal, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah organ independen sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945," ucapnya.

Dalam perspektif hukum tata negara modern, Penyelenggara Pemilu seharusnya ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat disamping Eksekutif, Legislatif, dan kekuasaan Judicial (yudikatif).   

Sehingga, kekuasaan KPU, Bawaslu, dan DKPP semestinya tidak bisa diintervensi oleh tiga cabang kekuasaan yang lain.

Begitu rujukan teori 'quadru politica' sebagai kritik atas teori usang 'trias politica'.

"Nah, konsultasi yang diwajibkan mengikat itu sudah terjadi. Beberapa Peraturan yang dibentuk oleh KPU, harus ikut maunya DPR. Padahal DPR adalah representasi partai calon peserta Pemilu 2024," ucapnya.

Contoh saja untuk pengaturan masa kampanye 75 hari yang telah ditetapkan oleh KPU dan kelak akan dituangkan dalam Peraruran KPU (PKPU).

Aturan itu lahir karena KPU dipaksa tunduk oleh DPR alias partai-partai calon Peserta Pemilu, ini jelas tidak benar

"Masa kampanye 75 hari itu jelas merugikan masyarakat dan Partai Buruh. Sebab, kampanye harus juga dipandang sebagai hak masyarakat untuk memilah dan memilih partai atau calon sebelum pada akhirnya mereka putuskan didalam bilik suara," sebutannya.

Kalau masa kampanye diperpendek, maka itu artinya ada hak konstitusional masyarakat yang dikurangi.

Masa kampanye 75 hari juga merugikan Partai Buruh sebab pendeknya waktu akan mengurangi hak serta kesempatan kami untuk menawarkan gagasan perubaham kepada masyarakat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT