JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/7/2022).
Namun, Jenderal bintang dua itu masih belum menjelaskan secara rinci keberadaan Bharada E saat ini.
Adapun pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami berbagai laporan soal kematian Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Polda Metro Jaya mendalami soal laporan dugaan pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan pengancaman yang diduga dilakukan Brigadir J.
Pasalnya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan senjata kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Dua kejadian itu diduga menjadi pemicu insiden dugaan baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sementara, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan soal luka selain tembakan sehingga menduga Brigadir J dibunuh dan dianiaya.
Saat ini, semua laporan terkait kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J. Rencanaya penyampaian hasil autopsi itu juga akan ditemani dengan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J.
"Dan dalam kesempatan ini, saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insyaallah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Polisi telah membuka peluang untuk melakukan proses autopsi ulang seperti yang diminta dari pihak keluarga mendiang.
Autopsi rencananya digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) lusa. Dalam pelaksanaannya Polri melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Hasil autopsi ini akan disampaikan langsung oleh pihak yang ahli dalam bidangnya tersebut. Kendati untuk mencegah spekulasi yang muncul di beberapa media sosial.
"Saya menyampaikan dalam hal ini tolong biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan, sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini, benda ini, ini kan dibawakan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi," kata Irjen Dedi.
"Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya. Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak Tim Forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas," sambung dia.