Tangkapan layar Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru.(instagram@fitrisalhuteru)

Seleb

Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani, Ini Alasannya

Sabtu 23 Jul 2022, 19:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang Kota beberkan alasan tidak menahan Nikita Mirzani setelah menangkapnya di Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022). 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan hal tersebut dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Satreskrim mengakomodasikan permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7).

"Maka, malam ini tersangka NM dipersilahkan kembali ke rumah," Shinto Silitonga menegaskan.

Kemudian, Shinto mengatakan pemain Comic 8 ini juga masih menyandang status tersangka. Kendati demikian, ia diwajibkan melapor secara rutin kepada penyidik. 

Nikita mengakui akan menyanggupi kewajibannya tersebut.

"Melalui surat permohonan tidak dilakukan penahanan dan juga menjamin NM akan kooperatif dalam penyidikan ke depannya," kata Shinto.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Nikita ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022).

Adapun penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel polwan.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Shinto mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun Nikita mengavaikannya atau tidak kooperatif.

Shinto juga mengatakan telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022). 

Namun, kata Shinto, Nikita tidak hadir di depan penyidik.

Shinto menuturkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Kemudian, pada Selasa (12/7/2022) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad dari kediaman tersangka di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pascamenerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Shinto berujar penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Tags:
Nikita Mirzanipolisi

Reporter

Administrator

Editor