SERANG, POSKOTA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani yang diduga terseret kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dikhabarkan diamankan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani dikhabarkan diamankan di Senayan City, sebuah kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/7/2022) pukul 15.30 WIB.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan Nikita Mirzani tersebut.
Hanya saja, Shinto belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
"Betul (Nikita Mirzani ditangkap)," kata Shinto Silitonga.
Kabidhumas mengatakan pihaknya segera melakukan konferensi pers setelah anggota dan Nikita Mirzani tiba di Mapolresta Serang.
"Kita presscon kan di polresta serkot pasca NM tiba di polres ya teman2. mhn maaf blm bisa menjawab pertanyaan teman2 satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima," jawab Shinto melalui grup WhatsApp.
Diketahui sebelumnya, Kejari Serang telah menerima berkas perkara dari Tim Penyidik Polresta Serang Kota.
Berkas perkara tersebut nomor BP/80/VII/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 11 Juli 2022.
Berkas tersebut dikirimkan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang pada tanggal 12 Juli 2022 dengan nomor surat T/78/VII/RES.2.5/2022/Reskrim.
Setelah menerima berkas, Jaksa Peneliti Kejari Serang kemudian melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama satu minggu.
Kemudian dalam kasus ini, Tim Penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa point di antaranya surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/
Serta berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin, 13 Juni 2022.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana. (haryono)