Duh! Kapolres Serang Kota Sebut Penyidik Sita IPad Apple dari Kediaman Nikita Mirzani karena Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP

Kamis 14 Jul 2022, 23:31 WIB
Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota. (haryono)

Nikita Mirzani saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Serang Kota. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Guna menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Nugroho Arianto menjelaskan sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juli 2022.

Sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Juli 2022. 

"Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," terang Nugroho Arianto.  

Dijelaskan Kapolresta, dari rangkaian penggeledahan di rumah artis Nikita Mirzani, penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan.

Dikatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersangka Nikita Mirzani tidak berada di lokasi, namun tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.

Berita Terkait

News Update