Kepala BNN-RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (ardhi)

Nasional

BNN Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Kamis 21 Jul 2022, 09:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) mendukung keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis. 

Kepala BNN-RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa ganja  sebenarnya sudah diatur sebagai narkotika golongan I yang bisa digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Hal yang dimaksud tertera dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Undang-undang sebenarnya sudah mengatur tentang itu (ganja) untuk kepentingan ilmu pengetahuan, silakan digunakan," kata Golose kepada wartawan, Rabu (20/7/2022). 

Namun, penggunaan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan secara tegas dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.

Menanggapi keputusan MK yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis, dirinya pun mendukung keputusan itu. 

"Saya sependapat dengan sudah yang diputuskan," ungkap Golose. 

Golose pun membeberkan alasan mengapa dirinya mendukung keputusan MK yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis. 

Golose mengatakan jenis narkoba yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah ganja. 

Kata dia, ganja juga kerap menjadi 'pintu masuk' bagi seseorang untuk mencoba jenis narkoba lainnya ketika sudah berada dalam taraf kecanduan.  

"Karena drug uses yang terbanyak di Indonesia adalah pengguna ganja. Kita lindungi generasi ini, karena apabila orang menggunakan ganja, mereka juga akan ikut mencoba (narkoba jenis lain)," jelas Golose. 

Golose menyebut sebanyak 41,6 persen, ganja kerap disalahgunakan oleh pemakai. Angka tersebut berdasar survei dari pihak BNN bersama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Kita tahu bersama bahwa pengguna ganja di Indonesia yang melanggar itu 41,6 persen, hasil daripada survei yang kita lakukan baik dengan BRIN dan BPS," tutur Golose. 

Lanjutnya, kata Golose, pemakaian ganja turut mendorong seseorang melakukan tindak kriminal. 

"Saya bicara dengan komisioner AFP (Australian Federal Police) kejahatan meningkat di tempat-tempat yang lain, yang menggunakan itu (ganja), katanya  menggunakan (ganja) sebagai rekreasional," ungkap Golose. (Ardhi) 

Tags:
BNN RIdukungPutusan MKTolakgugatanlegalisasiganjauntuk Medis

Reporter

Administrator

Editor