JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat per hari ini, Rabu (20/7/2022).
Ia mendapatkan pembebasan tersebut usai menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020 lalu.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Lantas, bagaimana tanggapan Habib Rizieq soal pembebasannya? Yuk, simak informasi di bawah ini.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan informasi pembebasan bersyaratnya yang disampaikan dengan hati-hati.
Pasalnya, jika melanggar, ia bisa ditangkap lagi.
Awalnya, Habib Rizieq menjelaskan soal mengapa pembebasan bersyarat ini tidak diumumkan.
Dia memaparkan prosedur panjang pembebasan bersyarat ini.
"Kenapa kok ini nggak diumumkan, tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak, ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," ujar Habib Rizieq dalam konferensi pers di Petamburan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, Habib Rizieq ingin informasi ini dijaga dan tidak ingin dijebloskan ke dalam jeruji besi lagi.
"Maka dari itu, kita jaga. Jangan sampai di pembebasan bersyarat ini, belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," jelas Habib Rizieq.
Jika ditangkap, ia tak akan melewati sidang, tetapi langsung melanjutkan masa hukuman penjara selama satu tahun tanpa remisi.
"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," jelas Habib Rizieq.
Ia juga meminta agar hal ini bisa dimaklumi.
Sebab, proses pembebasan bersyarat ini dilakukan oleh tim advokat dengan hati-hati.
"Tolong dimaklumi kenapa ketua pengacara dan seluruh advokat begitu hati-hati dalam memberikan informasi pembebasan bersyarat," pungkas Habib Rizieq.
(*)